credit : BP3AKB Jabar |
I.
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi berpengaruh besar terhadap munculnya gagasan maupun metode baru dalam
berkomunikasi. Begitupun dalam new media.
Peran internet yang begitu akrab di sekitar kita membuat kita hampir selalu
bergantung terhadapnya. Baik sebagai kebutuhan, ataupun sarana hiburan.
Namun
karena perkembangan itu jugalah yang justru menjadi tidak terkendalinya arus
informasi. Baik secara kualitas maupun kuantitas. Informasi yang baik dan
positif tentu sesuatu yang diharapkan. Celakanya, sesuatu yang buruk dan
negatif tidak luput menjadi sesuatu yang ditemui seiring dengan perkembangan
teknologi itu sendiri. Ibarat koin, ada dua sisi yang berbeda dari satu objek
yang sama.
Maraknya
layanan streaming yang ada di
Indonesia membuat new media seakan
berlomba-lomba memberikan yang terbaik, baik dari fitur, grafik, konten, dan
konsep. Tayangan streaming didominasi
oleh video dan audio. Melalui aplikasi-aplikasi seperti YouTube, Spotify, Joox,
NonoLive, Siaranku, Live.Me, dsb, masyarakat menjadi akrab dengan yang layanan
streaming.
BIGO
Live adalah salah satu aplikasi live streaming
yang pernah populer dalam setahun ke belakang. Aplikasi ini memuat video streaming dengan siapapun bisa menjadi
penyiar di channel/room miliknya.
Layanan pada BIGO Live dirancang agar pengguna bisa melakukan siaran langsung
dari perangkat mobile, layaknya
seorang penyiar di Televisi. Melalui aplikasi, seorang pengguna bisa menjadi
penyiar dadakan yang ditonton oleh pengguna lain.
credit : play.google |
II.
Permasalahan
Yang
menjadi masalah pada tayangan BIGO Live adalah adanya indikasi konten
pornografi pada tayangannya. Hal ini
didasari dengan semakin banyaknya jumlah penonton saat penyiar melakukan
siaran, maka semakin besar rating dan popularitas yang akan didapat oleh
penyiar. Dengan banyaknya jumlah penonton, maka kesempatan mendapatkan gift dari penonton semakin besar. Gift ini sifatnya virtual. Gift yang
berhasil dikumpulkan dari penonton itu nantinya bisa diuangkan. Jenis gift akan menentukan besarnya jumlah
uang yang akan didapatkan. Semakin banyak gift
yang diperoleh, maka semakin besar uang yang didapat oleh seorang penyiar.
Bisa
jadi karena alasan itulah, para pengguna di aplikasi BIGO Live berlomba-lomba
memberikan konten siaran yang berpotensi mendapatkan jumlah penonton. Yang
paling sering adalah siaran dengan pakaian yang menggoda. Misalnya hanya
menggunakan celana pendek, tank top,
dan pakaian lain yang berpotensi mengumbar aurat dan bagian pribadi dari si
penyiar. Pakaian yang menggoda itu biasanya diiringi oleh aktivitas yang
dilakukan penyiar dalam siarannya. Seperti menari, dari yang biasa sampai
menjurus kearah striptis hingga melakukan adegan asusila dengan lawan jenis
seperti berciuman. Lebih jauh, ada laporan adanya para penyiar yang berani
memperlihatkan bagian pribadinya. Hal ini berlaku bagi penyiar yang didominasi
para wanita dan dominasi penonton secara kuantitas datang dari kalangan pria.
credit : lintas.co.id |
Tayangan
yang seperti itu biasanya diiringi oleh komentar-komentar dari pengguna lain
yang menyaksikan siarannya. Komentarnya dari yang biasa saja sampai ke yang
vulgar dan frontal. Komentar-komentar ini sifatnya interaksi langsung (real
time), sehingga akan menghilang begitu saja ketika ada komentar baru yang
muncul ataupun jika siaran telah berhenti.
Ada
juga indikasi bahwa penyiar BIGO Live yang memperlihatkan adegan yang
mengandung unsur pornografi adalah orang-orang eksibis yang gemar
memperlihatkan tubuhnya dan mendapat kesenangan dari apa yang dilakukannya itu.
Eksibis adalah penyimpangan seksual dari pelaku eksibisionisme yang gemar
memamerkan organ pribadinya. Sebuah eksebisi genital yang dilakukan untuk
memuaskan prilakunya yang menyimpang. Lebih jauh, para pelaku ini juga kerap
melakukan autoeroticsm, sebuah
kegiatan merangsang diri sendiri sambil memperlihatkannya kepada orang lain
yang dalam beberapa kasus sering dijumpai di tayangan BIGO Live. Terlepas dari
adegan itu acting atau nyata, indikasi penyimpangan tetap ada.
credit : G+ Yasmin Rosalina |
Apapun latar belakang dan motif para
penyiar melakukan itu, entah karena prilaku menyimpang atau tujuan mendapatkan
materi, yang jelas para penyiar itu telah melakukan tindakan yang berbau pornografi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Pornografi no 44 tahun 2008, dikatakan bahwa yang
termasuk dalam pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Maka apa yang ada dalam tayangan
di BIGO Live sudah menyentuh dari pasal dalam UU tersebut. Adanya gerak, suara,
dan bahkan tulisan yang memuat kecabulan dalam tayangan sudah barang tentu
masuk dalam ranah pornografi. Selain UU Pornografi, tayangan siaran pada BIGO
Live juga melanggar Pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Yang paling dikhawatirkan dengan
adanya tayangan-tayangan seperti itu adalah adanya efek peniruan (dan itu pasti
terjadi) oleh orang-orang yang dilatarbelakangi oleh dua alasan terkuat yang
sempat dibahas di atas. Dampaknya adalah semakin banyak dan luasnya pasar dari
pengguna BIGO Live, termasuk di kalangan remaja. Kaum remaja ini adalah pasar
paling berbahaya jika ditinjau dari segi usia dan kematangan berpikir.
Kelabilan dan rasa keakuan serta perjalanan mencari jati diri membuat para
remaja yang masih rentan ini bisa salah melangkah jika tidak diawasi dengan
baik. Remaja wanita bisa ikut-ikutan siaran dengan cara sensual dan menjual
dirinya demi alasan status kepopuleran dan iming-iming materi yang disuguhkan.
Remaja pria, pikiran mereka akan terkontaminasi dengan tayangan yang berpotensi
merusak pola pikir anak remaja pada umumnya. Dan mereka akan terbiasa
menyaksikan hal-hal semacam itu sambil ikut berkomentar dengan kata-kata yang
tidak hanya frontal tetapi vulgar.
III.
Kaitan
Dengan Ilmu Komunikasi
Dalam satu teori komunikasi massa,
fenomena para remaja dan orang-orang tentang tayangan berkonten pornografi
dalam BIGO Live disebut dengan Teori Pembelajaran Sosial yang dicetuskan oleh Albert
Bendura. Umumnya orang membiarkan
diri atau sengaja untuk berbuat sesuatu bila hal tersebut dirasakan
menghasilkan suatu imbalan bagi dirinya. Pengertian imbalan itu tidak
semata-mata berupa materi. Imbalan yang bukan berbentuk materi seperti rasa
puas, rasa senang, dan lain-lain bisa menyebabkan orang berminat untuk
melakukan perbuatan tertentu termasuk proses belajar untuk mampu berbuat
sesuatu tersebut. Dengan demikian orang sebenarnya menjalani apa yang disebut
belajar melalui proses sosial.
Teori pembelajaran
sosial ini merupakan perkembangan utama dari tradisi yang mempelajari prilaku (behaviorisme). Namun, Bendura juga
menjelaskan bahwa aspek kognitif dan lingkungan adalah sesuatu yang
berkesimbangungan. Adanya reward di
BIGO Live, baik yang tampak maupun tidak, menjadi penegas bahwa teori
pembelajaran sosial sangat terlihat dari fenomena yang ada di BIGO Live.
IV.
Analisis Kritis
BIGO TECHNOLOGY PTE, LTD, selaku pengembang
dari aplikasi bukannya tidak memberikan aturan maupun regulasi yang ketat
terhadap para penyiar yang melanggar syarat dan ketentuan sebelum mereka
menyetujui untuk bergabung sebagai pengguna BIGO Live. Menurut penulis, hukuman
bagi para pengguna yang melangga tidak cukup memberikan efek jera. Hukuman itu
hanya berupa banned account dalam
waktu tertentu dan yang terberat adalah banned
secara permanen. Kelemahan dari hukuman seperti itu adalah seseorang yang
terkena hukuman bisa dengan mudah mengakses dan mendaftarkan account kembali dengan data diri baru.
Selain itu, penulis yakin bahwa kita semua
termasuk orang-orang yang tidak memperhatikan syarat dan ketentuan serta
kebijakan privasi saat mengakses sesuatu yang berhubungan dengan dunia virtual
yang pada akhirnya membuat kita langsung menyetujui dan mencentang kolom setuju
terhadap kebijakan privasi yang tidak kita baca dengan jelas. Begitupun dengan
BIGO Live. Pengguna langsung menyetujui dan tidak membaca regulasi tentang
larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para pengguna. Akibatnya,
para pengguna tidak mengetahui tentang larangan konten pornografi di dalam
siarannya.
Penulis juga merasa bahwa orangtua harus
memerankan perannya dengan maksimal sebagai pengawas bagi anak-anaknya. Karena
BIGO Live ini bisa masuk ke kalangan mana saja. Dalam layanannya, aplikasi ini
diperuntukkan bagi mereka yag berusia 12 tahun ke atas. Artinya, secara usia,
para remaja itu bisa dan legal untuk mengunduh dan menginstallnya. Maka ada
baiknya orangtua untuk selalu melindungi anaknya dari hal-hal yang bisa merusak
moral maupun pemikiran yang negatif.
credit : daunbuah.com |
V.
Kesimpulan
Sebenarnya BIGO Live bisa saja menjadi
aplikasi yang bagus dan positif serta bermanfaat bagi orang lain asalkan isinya
juga bermanfaat. Misalnya memberikan tutorial memakai hijab, tutorial memasak,
memberikan edukasi, atau memberikan siaran langsung saat ada moment penting,
bukan malah dijadikan sesuatu yang melanggar hukum.
Perlu diketahui juga bahwa salah satu
pengguna BIGO Live pernah dilaporkan ke polisi karena dengan sengaja melakukan
siaran saat menonton film Warkop DKI Reborn. Meski pelaku mengaku bahwa dirinya
tidak mengetahui bahwa yang dilakukanya telah melanggar hukum (terkait
pelanggaran hak cipta) , yang jelas apa yang dilakukan oleh pengguna tersebut
merupakan bukti ketidaktahuannya masyarakat terhadap netiket (etika dalam
berinternet). Sekaligus membuktikan bahwa kejahatan di dunia maya masih kerap
terjadi.
Belakangan ini para pengguna new media sering menjadikan new media sebagai sesuatu yang tidak
pada tempatnya. Penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, penipuan, cyber bullying, pembajakan, prostisuti online, dll adalah contoh kongkrit
bagaimana new media digunakan sebagai
media yang efektif bagi masyarakat kini. Pihak kepolisian pun membentuk tim cyber crime yang khusus memonitori
kejahatan yang ada di dunia maya. Selain itu penyempurnaan UU ITE juga dinilai
sebagai solusi untuk menjerat para pelaku cyber
crime. Yang terbaru, Dewan Pertahanan Nasional akan mengambil semua
informasi melalui internet di Indonesia dengan dipasangnya Big Data Cyber
Security agar mengurangi segala bentuk kejahatan maupun penyalahgunaan
internet.
Maka sudah seharusnya kita sebagai masyarakat
maupun mahasiswa bisa bertindak lebih bijak, santun, dan beretika ketika berada
di dunia maya. Selain itu, kita juga perlu untuk menjaga orang-orang terdekat
kita agar tidak menjadi bagian dari orang-orang yang kerap menyalahgunakan
internet untuk tujuan yang merugikan dirinya, keluarga, maupun orang lain. Mungkin
akan sulit, namun tidak ada salahnya mencoba. Karena seperti penulis yang yakin
bahwa harapan itu selalu ada bagi orang-orang yang percaya.
VI.
Daftar
Pustaka
Rakhmat.Jalaluddin.
Psikologi Komunikasi. Rosda Karya.
2008
(Tulisan ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Sosiologi Komunikasi yang sudah dikumpulkan pada Januari 2017 lalu)